Komplotan curas motor beraksi subuh di Kalijati dibekuk, modus pepet korban pakai celurit

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 30 April 2026 | 19:03 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan komplotan curas di Polres Subang, Kamis, 30 April 2026 (Dok. Istimewa)
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan komplotan curas di Polres Subang, Kamis, 30 April 2026 (Dok. Istimewa)

Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari joki, pelaku yang menodongkan senjata tajam, hingga eksekutor yang membawa kabur kendaraan korban.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa aksi kejahatan dilakukan secara terorganisir, bukan spontan.

Baca Juga: Polisi Makkah tangkap 3 WNI, diduga tawarkan haji ilegal dan edarkan kartu palsu

Barang bukti diamankan, kasus didalami

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, dua unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, tiga telepon genggam, dua dompet, tiga jaket, serta satu celana panjang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penangkapan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Baca Juga: Viral pria pukul perempuan di simpang Pasar Cibinong, aksi emosi dipicu cekcok di jalan

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan kejahatan serupa yang melibatkan para pelaku.

Imbauan waspada dini hari

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada dini hari atau melintas di lokasi sepi.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminal serupa terulang.

Komitmen penegakan hukum ditegaskan Polres Subang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dari berbagai bentuk kejahatan jalanan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X