Polisi Makkah tangkap 3 WNI, diduga tawarkan haji ilegal dan edarkan kartu palsu

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 30 April 2026 | 17:48 WIB
Polisi Makkah tangkap 3 WNI yang diduga terlibat penawaran untuk haji ilegal (X/security_gov)
Polisi Makkah tangkap 3 WNI yang diduga terlibat penawaran untuk haji ilegal (X/security_gov)

GENMILENIAL.ID – Aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan layanan haji ilegal.

Penangkapan ini menjadi perhatian setelah video penggerebekan viral di media sosial.

Rekaman tersebut diunggah melalui akun X @security_gov pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam video berdurasi 48 detik itu, terlihat sejumlah mobil polisi tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah kamar tempat para pelaku berada.

Baca Juga: Viral pria pukul perempuan di simpang Pasar Cibinong, aksi emosi dipicu cekcok di jalan

Diduga tawarkan haji ilegal lewat iklan

Berdasarkan keterangan yang beredar, ketiga WNI tersebut diduga memasang iklan berisi informasi menyesatkan terkait layanan haji.

Mereka menawarkan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Praktik tersebut masuk dalam kategori pelanggaran serius, mengingat pelaksanaan ibadah haji diatur ketat oleh otoritas setempat.

Sejumlah barang bukti disita

Dalam proses penggerebekan, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya peralatan komunikasi, kartu identitas haji palsu, serta uang tunai.

Baca Juga: Apartemen di Tanjung Duren Jakbar terbakar, 22 unit damkar dikerahkan dan evakuasi masih berlangsung

Terlihat pula sejumlah uang dalam mata uang rupiah tersimpan di dalam laci, dengan pecahan mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000 dalam bentuk bundelan.

“Mereka telah ditahan dan prosedur hukum telah diambil untuk kemudian dirujuk ke Penuntutan Umum,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip Kamis, 30 April 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X