Polisi Makkah tangkap 3 WNI, diduga tawarkan haji ilegal dan edarkan kartu palsu

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 30 April 2026 | 17:48 WIB
Polisi Makkah tangkap 3 WNI yang diduga terlibat penawaran untuk haji ilegal (X/security_gov)
Polisi Makkah tangkap 3 WNI yang diduga terlibat penawaran untuk haji ilegal (X/security_gov)

Video juga memperlihatkan para terduga pelaku yang mengenakan rompi berwarna cokelat dengan tanda bendera Indonesia saat diamankan petugas.

Imbauan taat aturan haji

Pihak kepolisian Arab Saudi mengingatkan seluruh warga, termasuk pendatang, untuk mematuhi aturan pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga: Kisah haru ibu selamat dari tragedi Bekasi Timur, ngaku terhindar berkat firasat anak

Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa.

Pada musim haji 2026, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar.

Denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta dikenakan bagi mereka yang melaksanakan haji tanpa izin resmi.

Aturan ini berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang berada di Makkah atau kawasan suci pada periode 18 April hingga 31 Mei 2026.

Baca Juga: Curhatan ayah korban daycare Little Aresha viral, anak alami trauma hingga takut gelap

Sementara itu, pelanggaran yang lebih berat seperti mengajukan visa kunjungan namun tetap melaksanakan haji tanpa izin dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta.

Ancaman deportasi dan blacklist

Tidak hanya denda, pelanggar juga terancam sanksi tambahan berupa deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pihak yang membantu menyelundupkan jamaah ilegal atau menyembunyikan mereka agar bisa masuk ke Makkah dan tempat suci.

Baca Juga: Curhatan penumpang KRL usai kecelakaan Bekasi Timur viral, mengaku trauma hingga panic attack

Sebagai informasi, calon jemaah haji yang sah diwajibkan memiliki Kartu Nusuk Haji, yang menjadi identitas resmi sekaligus akses ke Masjidil Haram dan area ibadah lainnya selama pelaksanaan haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X