Sidang dugaan pelecehan 16 mahasiswa FH UI berujung ricuh, diminta akui perbuatan di forum terbuka

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 14 April 2026 | 09:26 WIB
Menyoroti persidangan kasus dugaan pelecehan oleh 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang berujung ricuh (Instagram.com/@depok24jam)
Menyoroti persidangan kasus dugaan pelecehan oleh 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang berujung ricuh (Instagram.com/@depok24jam)

Konten tersebut pertama kali diunggah oleh akun X @sampahfhui dan langsung menuai reaksi keras dari publik.

Baca Juga: Truk roti tabrak warung kopi di Terminal Kartasura, hantam 5 motor dan tiang listrik

“Sakit banget lihat ada grup chat anak FH UI yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” tulis unggahan tersebut.

Unggahan itu juga menyebut bahwa sejumlah anggota grup diduga merupakan pengurus organisasi mahasiswa, bahkan ada yang tengah mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan kampus.

Fakultas tegas, proses masih berjalan

Pihak Fakultas Hukum UI melalui akun resmi @fakultashukumui pada 12 April 2026 membenarkan telah menerima aduan terkait dugaan pelecehan tersebut.

Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menegaskan bahwa fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia.

Baca Juga: BUMD Subang naik kelas, BPR Subang Gemi Nastiti raih bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” ujarnya.

Ia menyebut pihak fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan, termasuk kemungkinan koordinasi dengan pihak berwenang jika terdapat unsur pidana.

16 Mahasiswa dicabut statusnya dari IKM

Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mengambil langkah tegas dengan mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) terhadap 16 mahasiswa angkatan 2023.

Baca Juga: Kecelakaan maut di Garut Kota, mobil tabrak warung nasi goreng hingga tewaskan pedagang

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X