Sopir ekspedisi gelapkan 29,8 ton biji kopi senilai Rp2,1 miliar, Polres Subang tangkap pelaku

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 12 Maret 2026 | 21:06 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan 29.835 kilogram biji kopi di Mapolres Subang, Kamis, 12 Maret 2026
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan 29.835 kilogram biji kopi di Mapolres Subang, Kamis, 12 Maret 2026

Baca Juga: Dokter Dion Haryadi soroti viral menu lele MBG di SMAN 2 Pamekasan, pertanyakan distribusi SPPG

Pelaku ditangkap di Banten

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka UJ di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang berada di dalam kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Datsun bernomor polisi B-1878-FRI serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Kapolres Subang menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Baca Juga: Cemburu mantan pacar baru, pria di Batam bunuh mantan pasangan sesama jenis

“Polres Subang berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih berstatus DPO serta menelusuri barang bukti yang telah dijual,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Polisi imbau perusahaan perketat pengawasan

Kapolres juga mengimbau perusahaan jasa ekspedisi untuk meningkatkan sistem pengawasan distribusi barang.

Salah satunya dengan memastikan sistem GPS kendaraan selalu aktif serta melakukan pengawasan ketat terhadap awak kendaraan yang bertugas.

Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait peredaran barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X