Cemburu mantan pacar baru, pria di Batam bunuh mantan pasangan sesama jenis

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 12 Maret 2026 | 17:10 WIB
Polisi ungkap kronologi pembunuhan berencana pasangan sesama jenis di Nongsa, Batam (TikTok/humasbarelang)
Polisi ungkap kronologi pembunuhan berencana pasangan sesama jenis di Nongsa, Batam (TikTok/humasbarelang)

GENMILENIAL.ID - Kasus pembunuhan berencana terjadi di kawasan Perumahan Family Dream, Nongsa, Kota Batam.

Polisi mengungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan sebagai mantan pasangan sesama jenis.

Peristiwa tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa pelaku berinisial MY (31 tahun) diduga membunuh korban AS (21 tahun) karena dilatarbelakangi rasa cemburu.

Baca Juga: myBCA International Java Jazz Festival 2026 digelar di PIK 2, hadirkan musisi dunia hingga Maliq & D'Essentials

Motif pembunuhan tersebut muncul setelah pelaku mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Korban sudah dibuntuti sejak pagi

Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa pelaku telah mengikuti aktivitas korban sejak pagi hari pada Selasa, 10 Maret 2026.

Sekitar pukul 08.00 WIB, MY mengikuti korban ke sebuah minimarket di wilayah Batu Besar. Saat itu pelaku disebut sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka MY mengikuti saudara AS ke minimarket Batu Besar. Awalnya, MY ini berniat untuk menghabisi nyawa korban di minimarket tersebut,” ujar Anggoro Wicaksono.

Baca Juga: Jaksa Kejari Batam akui keliru tuntut pidana mati ABK Sea Dragon, minta maaf di rapat DPR

Namun niat tersebut diurungkan karena kondisi lokasi yang ramai oleh warga.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali melihat korban keluar dari rumah dan kembali membuntutinya, meskipun sempat kehilangan jejak.

Saat mengikuti korban menuju rumah seseorang berinisial AB, pelaku telah menyiapkan senjata berupa kayu yang dipasangi paku serta sebuah batu berukuran besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X