GENMILENIAL.ID - Kasus penggelapan muatan biji kopi dalam jumlah besar berhasil diungkap Satreskrim Polres Subang.
Seorang sopir ekspedisi berinisial UJ ditangkap setelah diduga menggelapkan puluhan ton biji kopi yang sedang dalam proses pengiriman.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, total biji kopi yang digelapkan mencapai 29.835 kilogram dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp2.123.000.000.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Kamis, 12 Maret 2026.
Baca Juga: Promedia Group teken MoU dengan ICCN untuk perkuat kemandirian ekonomi kreatif di Indonesia
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Asep Agustoni, Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas AKP Edi Juhedi, Kasi Propam Iptu Gumilar Prasetia, serta Kanit Jatanras Satreskrim Polres Subang.
GPS truk dimatikan, biji kopi dijual di Cirebon
AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan kasus ini bermula dari laporan perusahaan ekspedisi terkait hilangnya muatan biji kopi yang dikirim dari Lampung menuju Semarang.
Biji kopi tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi yang dikemudikan tersangka UJ bersama seorang kernet berinisial E yang kini masih berstatus buronan.
Baca Juga: Viral menu bandeng MBG di SD PL Sedayu Bantul, SPPG Argosari klarifikasi sudah matang
“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran kendaraan dan pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.
Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku sengaja mematikan sistem GPS kendaraan saat berada di wilayah Cikampek.
Setelah itu, muatan biji kopi sebanyak 29.835 kilogram dibongkar di wilayah Cirebon dan dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp250 juta.
Setelah menjual barang tersebut, pelaku kembali membawa truk dalam kondisi kosong lalu meninggalkannya untuk menghilangkan jejak.
Artikel Terkait
Studi: Secangkir kopi di pagi hari bisa tingkatkan kebahagiaan hingga 2,5 jam
Kejagung copot Kajari Jakbar Hendri Antoro, terseret dugaan penggelapan barang bukti Rp23,9 miliar
Tersangka penggelapan dana konser TWICE, bos Mecimapro ditahan saat refund Day6 masih tertunda
Polisi tangkap pelaku penggelapan mobil blind van Rp203 juta di Subang, ternyata karyawan perusahaan
Ngaku dibegal, akuntan SPPG di Aceh Utara diduga rekayasa kasus demi tutupi penggelapan Rp59 juta
Perkebunan kopi terancam lubang raksasa, Usman warga Aceh Tengah ikhlas lepas tanah 30 tahun
Polres Subang bongkar 26 kasus narkoba, 31 tersangka ditangkap dalam tiga bulan