Menkomdigi Meutya Hafid tegur Meta: Cepat hapus Palestina, tapi lemah tangani hoax dan judi online

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 6 Maret 2026 | 15:42 WIB
Menkomdigi, Meutya Hafid menyoroti rendahnya kepatuhan platform Meta dalam membersihkan konten fitnah hingga hoax di RI (Dok. Komdigi)
Menkomdigi, Meutya Hafid menyoroti rendahnya kepatuhan platform Meta dalam membersihkan konten fitnah hingga hoax di RI (Dok. Komdigi)

"Apa keberpihakan terhadap pengguna kita, (informasi jumlah pengguna) itu juga kita tidak pernah dapat, kenapa tidak bisa terbuka," tegas Meutya.

Baca Juga: Viral diduga menu MBG bumil berisi donat hingga mi instan, warganet pertanyakan kandungan gizinya

Konten DFK dinilai mengancam masyarakat

Menkomdigi juga menyoroti besarnya jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia yang membuat persoalan moderasi konten menjadi sangat krusial.

Saat ini, pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia masing-masing diperkirakan mencapai sekitar 112 juta orang.

Dengan jumlah pengguna yang sangat besar tersebut, Meutya menilai kelalaian dalam mengendalikan konten digital dapat membawa dampak serius bagi masyarakat.

"Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan," ungkapnya.

Baca Juga: Viral siswa SMA di Riau bagikan MBG yang didapatkan: Gimana mau bergizi, isinya seuprit gini

Ia menilai penyebaran konten hoax, fitnah, dan ujaran kebencian berpotensi memicu konflik sosial hingga merusak stabilitas di tengah masyarakat.

Pemerintah minta Meta patuhi hukum Indonesia

Langkah tegas pemerintah terhadap platform digital tersebut didasarkan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aturan itu memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penanganan serta pencegahan terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum nasional.

Pemerintah pun mendesak Meta agar segera memperkuat sistem moderasi konten serta mempercepat proses penghapusan konten yang melanggar aturan.

Baca Juga: Safari Ramadan Forum BUMDes Subang bahas strategi penguatan ekonomi desa

Menurut Meutya, kepatuhan terhadap hukum Indonesia merupakan kewajiban mutlak bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Tanah Air.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X