Ahok bongkar dugaan penyimpangan di Pertamina, soroti kuota impor hingga alasan mundur dari jabatan komisaris utama

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 27 Januari 2026 | 22:17 WIB
Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah (Instagram.com/@basukibtp)
Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah (Instagram.com/@basukibtp)

“Kalau sistem procurement diperbaiki di RKAP, itu bisa ada penghematan 46 persen. Direksi semua sudah tanda tangan,” tegasnya.

Baca Juga: Dua bulan pascabanjir, warga Aceh Tamiang masih krisis air bersih, harus jalan lebih dari 1 km

Menurutnya, berbagai penyimpangan tersebut berdampak langsung pada tidak optimalnya biaya operasional perusahaan.

“Jadi mahal pengadaannya. Itu yang kami maksud sebagai penyimpangan,” katanya.

Sempat rekomendasikan pemecatan direksi

Dalam persidangan, Ahok juga mengungkap bahwa Dewan Komisaris sempat merekomendasikan tindakan tegas terhadap jajaran direksi yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Rekomendasi kami pecat, Pak. Kalau ada kasus, pecat direksinya,” ujar Ahok tegas.

Baca Juga: Viral warga Kudus berangkat kerja naik perahu saat banjir, warganet nostalgia film Heart

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pengawasan agar tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip good corporate governance.

Alasan mundur dari Pertamina

Ahok juga mengungkap alasan di balik pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina pada Januari 2024.

Menurutnya, keputusan itu diambil karena adanya perbedaan pandangan politik dengan Presiden Joko Widodo.

“Saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi,” ucapnya.

Baca Juga: 23 Marinir jadi korban longsor di Cisarua Bandung Barat, 4 orang ditemukan meninggal

Ia menjelaskan, sebenarnya dirinya berniat mundur sejak Desember 2023, namun pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 baru dilakukan pada Januari 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X