Mahfud MD tegaskan candaan Pandji soal Gibran ngantuk bukan penghinaan, ingatkan hukum pidana tak kenal analogi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 17 Januari 2026 | 05:28 WIB
Mahfud MD soroti pernyataan Pandji Pragiwaksono yang menyebut Gibran mengantuk di show Mens Rea (YouTube/Mahfud MD - Instagram/pandji.pragiwaksono)
Mahfud MD soroti pernyataan Pandji Pragiwaksono yang menyebut Gibran mengantuk di show Mens Rea (YouTube/Mahfud MD - Instagram/pandji.pragiwaksono)

Ia menilai, justru pihak yang memberi tafsir berlebihan tersebut yang berpotensi melakukan penghinaan, bukan Pandji.

Baca Juga: Gaji John Herdman di Timnas Indonesia disorot, lebih rendah dari Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert

“Kalau ada yang menafsirkan ngantuk itu penyakit, kejiwaan, atau kondisi tertentu, nah yang menjelaskan ke arah sana itulah yang bisa masuk wilayah penghinaan. Pandji hanya bilang ngantuk,” jelas Mahfud.

Hukum pidana tidak mengenal analogi

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan prinsip penting dalam hukum pidana, yakni larangan penggunaan analogi. Menurutnya, suatu pernyataan tidak bisa diperluas maknanya hingga menyeret konsekuensi pidana.

“Dalam KUHP lama maupun baru, analogi itu dilarang keras. Orang ngantuk tidak bisa dianalogikan sebagai orang gila, pemabuk, atau pecandu narkoba. Substansinya harus jelas,” katanya.

Baca Juga: Jay Idzes sambut John Herdman, kapten Timnas ajak ukir sejarah baru bersama Garuda

Atas dasar itu, Mahfud menilai tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan Pandji atas materi komedinya.

Kritik dan humor jangan dipidanakan

Mahfud juga menyayangkan munculnya laporan hukum terhadap Pandji, termasuk terkait sentilan soal tambang dan ormas keagamaan yang turut dipersoalkan.

Ia mengingatkan agar masyarakat dan aparat penegak hukum tidak mudah membawa kritik dan humor ke ranah pidana.

“Tenang saja, ketawain saja. Kalau sampai orang bercanda lalu dipidanakan, itu tragedi hukum. Masa orang bergurau saja tidak boleh,” tandas Mahfud.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X