Orang tua korban pengeroyokan apresiasi gerak cepat Polres Subang, harap pelaku dihukum seberat-beratnya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 31 Desember 2025 | 17:36 WIB
Ayah korban, Oyon Daryono (paling kiri ujung) tidak kuasa menahan kesedihanya saat Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono berikan keterangan pers kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu 31 Desember 2025
Ayah korban, Oyon Daryono (paling kiri ujung) tidak kuasa menahan kesedihanya saat Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono berikan keterangan pers kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu 31 Desember 2025

Ia menegaskan korban baru saja menyelesaikan pendidikan kuliahnya.

Baca Juga: Jalan santai lintas iman hingga donor darah, Bupati Subang tegaskan kerukunan harus hadir dalam aksi nyata

Polisi tetapkan lima tersangka

Kapolres Subang AKBP Donny Eko Wicaksono menjelaskan bahwa dari 11 orang yang diamankan, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak di bawah umur atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Para tersangka memiliki peran aktif dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memukul menggunakan helm, menendang, hingga menginjak korban secara bersama-sama yang menyebabkan luka fatal di bagian kepala.

“Motif kejadian ini dipicu ketersinggungan di jalan. Namun apa pun alasannya, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia adalah tindak pidana serius,” tegas Kapolres Subang.

Baca Juga: Kriminalitas Subang turun 12 persen sepanjang 2025, Polres tegaskan arah Polri yang humanis dan berbasis teknologi

Dijerat Pasal 170 KUHP

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Subang menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X