Fakta baru kematian Arya Daru: Keluarga ungkap rekam jejak 24 kali check-in hingga temuan luka benda tumpul

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 27 November 2025 | 16:41 WIB
Perbincangan soal kematian Arya Daru kembali mencuat setelah keluarga mengungkap sejumlah fakta baru (X.com/@IndonesiaPenang)
Perbincangan soal kematian Arya Daru kembali mencuat setelah keluarga mengungkap sejumlah fakta baru (X.com/@IndonesiaPenang)

GENMILENIAL.ID — Fakta baru terungkap dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.

Setelah audiensi dengan tim penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, keluarga mengungkap adanya rekam jejak aktivitas privat yang sebelumnya tidak pernah disampaikan ke publik, serta temuan luka akibat kekerasan benda tumpul berdasarkan hasil forensik RSCM.

Jejak 24 kali check-in dengan seorang wanita

Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilianto, menjelaskan bahwa penyelidik membuka rekam jejak check-in hotel Arya Daru sejak awal 2024 hingga Juni 2025.

Baca Juga: Lantik 5.931 PPPK paruh waktu, Bupati Subang tegaskan integritas aparatur dan percepatan reformasi pelayanan publik

Data tersebut menunjukkan Arya Daru tercatat check-in sekitar 24 kali bersama seorang wanita bernama Vara.

“Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita, Vara,” ujar Nicholay.

Informasi tersebut diperoleh dari tiga saksi: resepsionis, petugas keamanan, dan penyedia tiket dari platform daring. Namun lokasi hotel tidak diungkapkan oleh penyelidik.

Keluarga desak pemeriksaan mendalam terhadap vara dan suaminya

Keluarga menilai keterangan Vara dapat membuka titik terang penting soal kematian Arya.

Baca Juga: Soal bahasa Portugis masuk kurikulum, Mendikdasmen: Semua bergantung kesiapan guru dan sarana

Karena itu, mereka meminta penyidik melakukan pemeriksaan lebih komprehensif terhadap Vara dan juga suaminya.

“Saya sudah sampaikan tadi pada pihak penyelidik, periksa semuanya termasuk suami,” tegas Nicholay.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak wajib diperiksa tanpa asumsi, termasuk jika yang bersangkutan berasal dari institusi TNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X