“Kami tidak mau berkepanjangan sehingga kerugian itu tidak segera kami kembalikan,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menerima pengembalian dari lima anak perusahaan Wilmar Group senilai Rp13,25 triliun.
Dana itu berasal dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Perjalanan panjang kasus korupsi CPO
Kasus korupsi CPO bermula pada 2021–2022, saat izin ekspor minyak sawit diberikan secara tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Isu Van Gaal dan Timur Kapadze hangat di medsos: Kursi kosong pelatih Garuda bikin netizen heboh
Setelah penyelidikan panjang, Kejagung menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka pada Juni 2023: PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Permata Hijau Group.
Dalam putusan Mahkamah Agung, PT Wilmar Group dihukum membayar uang pengganti Rp11,8 triliun, PT Musim Mas Rp4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan Permata Hijau) Rp937,5 miliar.
Namun, proses hukum sempat diwarnai drama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas pada Maret 2025.
Belakangan, Kejagung menemukan adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diduga memengaruhi putusan tersebut.
Baca Juga: Gebyar Senam 1.000 peserta siap guncang Flora Wisata D’Castello akhir tahun ini
Dugaan suap di balik vonis bebas
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkap adanya pemufakatan antara pengacara dan sejumlah hakim.
“Setelah menerima uang Rp4,5 miliar, oleh Agam Syarif Baharuddin dimasukkan ke dalam goodie bag dan dibagi kepada tiga orang hakim,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, 14 April 2025.
Artikel Terkait
Kejagung sita 3 mobil mewah usai geledah 3 lokasi penyelidikan skandal suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta
Berhentikan sementara hakim yang jadi tersangka suap kasus korupsi CPO, MA kini ngaku prihatin
Tersandung skandal suap kasus korupsi CPO, hakim yang sidangkan Tom Lembong mendadak diganti
Kejagung bongkar awal mula anggota tim legal PT Wilmar diduga beri suap demi muluskan vonis lepas korupsi CPO
Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung sita Rp11,8 triliun, perkara lanjut ke kasasi
Kejagung sita Rp1,37 triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau, total sitaan kasus korupsi CPO tembus Rp13 triliun
Hakim Djuyamto akui terima suap Rp40 miliar di kasus vonis lepas CPO