Kilas balik kasus korupsi CPO: Kejagung kembalikan Rp13,25 triliun, sisa Rp4,4 triliun masih ditagih

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi CPO usai kini Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun (YouTube.com/Sekretariat Presiden)
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi CPO usai kini Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Presiden Prabowo klaim keberhasilan program Makan Bergizi Gratis 99,9 persen, akui masih ada kasus keracunan

“Kami tidak mau berkepanjangan sehingga kerugian itu tidak segera kami kembalikan,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menerima pengembalian dari lima anak perusahaan Wilmar Group senilai Rp13,25 triliun.

Dana itu berasal dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Perjalanan panjang kasus korupsi CPO

Kasus korupsi CPO bermula pada 2021–2022, saat izin ekspor minyak sawit diberikan secara tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Isu Van Gaal dan Timur Kapadze hangat di medsos: Kursi kosong pelatih Garuda bikin netizen heboh

Setelah penyelidikan panjang, Kejagung menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka pada Juni 2023: PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Permata Hijau Group.

Dalam putusan Mahkamah Agung, PT Wilmar Group dihukum membayar uang pengganti Rp11,8 triliun, PT Musim Mas Rp4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan Permata Hijau) Rp937,5 miliar.

Namun, proses hukum sempat diwarnai drama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas pada Maret 2025.

Belakangan, Kejagung menemukan adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diduga memengaruhi putusan tersebut.

Baca Juga: Gebyar Senam 1.000 peserta siap guncang Flora Wisata D’Castello akhir tahun ini

Dugaan suap di balik vonis bebas

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkap adanya pemufakatan antara pengacara dan sejumlah hakim.

“Setelah menerima uang Rp4,5 miliar, oleh Agam Syarif Baharuddin dimasukkan ke dalam goodie bag dan dibagi kepada tiga orang hakim,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, 14 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X