Kasus penganiayaan pelajar SMK, kuasa hukum korban minta polisi profesional dan tegak lurus dalam menegakan keadilan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 7 Desember 2023 | 21:36 WIB
Kuasa hukum korban, Asep Rochman Dimyati berikan keterangan pers pada awak media di kantor hukum Republik Law Firm, Kamis 7 Desember 2023
Kuasa hukum korban, Asep Rochman Dimyati berikan keterangan pers pada awak media di kantor hukum Republik Law Firm, Kamis 7 Desember 2023

GENMILENIAL.ID - Kuasa hukum keluarga korban pelajar SMK yang tewas dianiaya oleh oknum polisi, Asep Rochman Dimyati (ARD) meminta polisi agar profesional dan tegak lurus dalam menegakan keadilan yang saat ini tengah ditangani oleh pihaknya.

"Kita menjadi kuasa hukum pihak keluarga korban dan para saksi dimana bahwa kita ingin membantu untuk mencari keadilan," kata Asep Rochman Dimyati pada awak media di kantor hukum Republik Law Firm, Kamis 7 Desember 2023.

"Keadilan yang betul-betul tegak lurus, karena permintaan dari pihak keluarga, dimana kami juga menjadi kuasa saksi, dimana saksi kami lindungi supaya tidak diintimidasi dan diintervesi," tambahnya.

Baca Juga: Dukung Palestina, Pemuda Muhammadiyah Subang akan terjunkan kadernya pada gelaran doa dan aksi dari seluruh Kabupaten Subang

Pada kesempatan tersebut, lelaki yang akrab dipanggil ARD itu juga menyampaikan bahwa pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi oleh Propam Polda Jabar bersama-sama selama tiga jam untuk pemeriksaan kode etik.

Disamping itu, ARD juga mengatakan bahwa pihaknya merasa terpanggil dalam menangani kasus penganiayaan pelajar yang dilakukan oleh oknum polisi yang berinisial W yang kini tengah dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut Polres Subang.

"Kami dihubungi oleh kepala desa, masyarakat disana untuk meminta kepada kami, melindungi saksi-saksi dan membela keluarga korban agar hukum ditegakan seadil-adilnya," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga hendak tawuran, pelajar SMK di Pusakanagara jadi korban kekerasan oknum polisi hingga meninggal dunia, seperti ini kronologisnya

Sebagaimana diketahui bahwa pelajar SMK di Pusakanagara Subang, yang berinisial A usia 16 tahun yang awalnya hendak tawuran diduga meninggal dunia karena dianiaya oknum polisi berinisial W berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Pusakanagara.

Kini oknum polisi tersebut telah dilakukan penahanan oleh Polres Subang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain terancam pidana dengan UU Perlindungan anak pasal 80 dengan ancaman 15 tahun penjara, W juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X