GENMILENIAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar rapat paripurna untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, Rabu 24 September 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman, didampingi Wakil Ketua Tegar Jasa Priatna dan Udaya Romantir, serta dihadiri 27 anggota dewan.
Agenda pertama, penyampaian penjelasan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menegaskan, regulasi baru ini diperlukan untuk menyesuaikan aturan desa dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Baca Juga: Milangkala Cibogo, Kang Rey tegaskan perang lawan pungli rekrutmen pabrik di Subang
“Raperda ini penting, bukan hanya untuk memperkuat pelayanan publik di desa, tetapi juga sebagai persiapan regulasi menuju pemilihan kepala desa serentak pada 2026,” ujar Agus Masykur yang akrab disapa Kang Akur.
Agenda kedua, DPRD melalui Komisi II menyampaikan penjelasan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang (RIPPARKAB) 2025–2030.
Ulfah Fauziah, perwakilan Komisi II DPRD Subang, menyatakan Raperda ini akan menjadi pijakan hukum pembangunan pariwisata yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“RIPPARKAB 2025–2030 hadir bukan hanya untuk mengganti regulasi lama, tetapi juga untuk menjawab tantangan pariwisata terkini dan memperkuat posisi Subang sebagai destinasi unggulan Jawa Barat,” jelas Ulfah.
Baca Juga: OJK terbitkan aturan baru, lembaga keuangan ‘dipaksa’ dorong kredit UMKM demi pemulihan ekonomi
DPRD menilai arah pembangunan pariwisata Subang perlu mengedepankan potensi alam, budaya, pemasaran wisata, industri pendukung, hingga kelembagaan yang solid.
Dengan regulasi ini, Subang diharapkan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional sekaligus memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri Asda I, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD Subang, serta sejumlah kepala OPD.***
Artikel Terkait
Ketua DPRD Subang: TPPO bukan sekadar pidana, ini pelanggaran HAM!
Anggota DPRD Subang H. Anharudin serap aspirasi warga Pabuaran, dari peternakan domba hingga jalan kampung
DPRD Subang setujui Perubahan APBD 2025, PAD naik Rp143,5 miliar
Ketua DPRD Subang komitmen kawal dan tindaklanjuti tuntutan mahasiswa
Pramono Anung soal tunjangan rumah DPRD DKI Rp70 juta: Saya tunggu keputusan legislatif
DPRD Subang soroti tiga faktor penyebab tawuran pelajar, dorong peran orang tua dan guru
Ucapan viral soal uang negara, DPRD Gorontalo panggil Wahyudin Moridu dan usut dugaan penyebar video