RUU Perampasan Aset mandek sejak 2009, kini jadi tuntutan utama dalam aksi 17 plus 8

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 15 September 2025 | 18:54 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 (Instagram.com/@puanmaharaniri)

GENMILENIAL.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat setelah masuk dalam daftar tuntutan demonstran 17 plus 8 yang berlangsung akhir Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan pemerintah dan DPR telah memiliki komitmen yang sama dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera merampungkan regulasi tersebut.

“Komitmen politik di antara Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” kata Supratman di Jakarta, Senin 15 September 2025.

Baca Juga: Pemerintah siapkan 17 paket stimulus ekonomi 2025-2026, dari magang fresh graduate hingga jaminan mitra ojol

Percepatan pembahasan RUU

Supratman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset berpotensi lebih cepat karena saat ini berstatus sebagai inisiatif DPR.

Kendati begitu, prosesnya masih menunggu penyelesaian RUU KUHAP.

“Tinggal kita tunggu. Kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah sudah siap dengan draft-nya,” ujarnya.

Ia juga menyebut pembahasan regulasi ini masuk dalam daftar evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 setelah rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca Juga: Fenomena buzzer dorong DPR usulkan aturan satu orang satu akun medsos, regulasi masih jadi tanda tanya

Tekanan publik dan tenggat 1 tahun

Dalam tuntutan 17 plus 8, para demonstran meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan dalam masa sidang 2025, dengan tenggat waktu maksimal satu tahun.

Desakan ini dianggap sebagai bentuk pengawalan publik terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, tuntutan juga menyinggung penguatan independensi KPK serta implementasi UU Tipikor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X