Komplotan begal sadis 20 TKP dibekuk, Kapolres Subang: Tak ada ruang untuk kejahatan jalanan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 9 September 2025 | 19:51 WIB
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono (tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun (kedua dari kiri), Ketua PCNU Subang, KH Satibi (kedua dari kanan) beserta jajaran berikan keterangan pers pada awak media, Selasa 9 September 2025
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono (tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun (kedua dari kiri), Ketua PCNU Subang, KH Satibi (kedua dari kanan) beserta jajaran berikan keterangan pers pada awak media, Selasa 9 September 2025

GENMILENIAL.ID – Polres Subang berhasil membongkar jaringan begal sadis yang kerap meresahkan masyarakat.

Empat pelaku ditangkap setelah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk aksi brutal di Jalan Raya Ciasem–Blanakan pada Sabtu dini hari, 6 September 2025, yang menyebabkan seorang korban terluka parah di wajah akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim di dua lokasi berbeda.

Tiga pelaku diringkus di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Karawang.

Baca Juga: Kolaborasi BAWA dan Alumni As-Syifa hadirkan Rumah Qur’an Shalahuddin untuk jaga hafalan mahasiswa

“Dalam proses penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan hingga terpaksa kami lumpuhkan kakinya dengan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Patriatama, Selasa 9 September 2025.

Keempat pelaku berinisial F.A. (17 tahun), RD (25 tahun), N.S. (18 tahun), dan M.E.R. (21 tahun). Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor yang membacok korban menggunakan celurit dan arit.

Fakta mengejutkan terungkap, salah satu pelaku mengaku memiliki hasrat melukai orang lain setiap kali mengonsumsi minuman keras.

“Dalam satu malam, pelaku M.E.R. mengaku melakukan lima kali aksi begal dan jambret di wilayah Karawang dan Subang,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Bupati Subang dukung penguatan fasilitas kesehatan, target bangun rumah sakit baru di Pantura 2028

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan enam unit motor, satu ponsel korban, serta tiga senjata tajam berupa celurit besar dan kecil.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi begal motor maupun kejahatan jalanan di Subang.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan, khususnya begal motor, akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X