Dapat tunjangan rumah Rp50 juta, Adies Kadir: Anggota DPR masih harus nombok

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir bicara soal tunjangan rumah anggota DPR (Instagram/adies.kadir)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir bicara soal tunjangan rumah anggota DPR (Instagram/adies.kadir)

GENMILENIAL.ID – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi soal tunjangan rumah bagi anggota DPR yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.

Menurutnya, jumlah itu tidak berlebihan jika dibandingkan dengan biaya sewa tempat tinggal di sekitar kawasan Senayan, Jakarta.

Adies mencontohkan, harga kos-kosan kecil berukuran 4x6 meter di area sekitar kompleks DPR bisa mencapai Rp3 juta per hari.

Jika dikalikan 26 hari kerja dalam sebulan, maka total biaya sewanya setara Rp78 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani gunakan SAL Rp60 triliun untuk kurangi utang dan perkuat APBN 2026

“Kalau Rp3 juta dikalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan,” jelas Adies kepada wartawan pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Dengan perhitungan itu, lanjutnya, tunjangan sebesar Rp50 juta yang diterima anggota DPR tidak sepenuhnya menutup biaya akomodasi.

“Yang didapat sekitar Rp50 juta per bulan. Jadi mereka masih nombok lagi,” ujarnya.

Tetap harus menambah dari kantong pribadi

Adies menyebut, selisih biaya yang harus ditanggung pribadi anggota DPR bisa mencapai Rp28 juta per bulan jika benar-benar tinggal di kawasan sekitar Senayan.

Baca Juga: Mendag evaluasi dugaan udang beku RI tercemar radioaktif di AS

Oleh karena itu, menurutnya, tunjangan yang diberikan negara justru masih terbilang wajar dan proporsional dengan kebutuhan kerja anggota dewan.

Dukungan untuk beban kerja legislator

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tugas anggota DPR bukan hanya menghadiri rapat, melainkan juga membahas berbagai rancangan anggaran, regulasi, hingga pengawasan kebijakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X