Belajar dari kasus di Bali, Menkumham tegaskan royalti bukan pajak, negara tak terima sepeserpun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 22:49 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkapkan royalti beda dengan pajak (Kemenkum.go.id)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkapkan royalti beda dengan pajak (Kemenkum.go.id)

GENMILENIAL.ID – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, angkat bicara mengenai polemik royalti lagu yang mencuat di Bali.

Kasus ini melibatkan PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Supratman menegaskan, diperlukan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat memahami perbedaan royalti dan pajak.

Ia menekankan bahwa negara sama sekali tidak memperoleh manfaat langsung dari pembayaran royalti.

Baca Juga: Menyelami filosofi Avicenna tentang mental jiwa yang kuat, hidupkan kecerdasan seseorang

“Dengan kasus yang di Bali, seakan-akan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalamnya, padahal satu sen pun dari royalti, negara sama sekali tidak mendapat apa-apa,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham Bali, Jumat 8 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, royalti adalah pembayaran kepada pemilik Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual (KI) atas penggunaan karyanya.

Uang royalti hanya menjadi objek pajak jika penerimanya mencatatnya sebagai pendapatan kena pajak.

“Banyak yang mengasosiasikan royalti sama dengan pajak. Negara baru mendapat sesuatu kalau yang punya Hak Cipta atau KI mendapat royalti, dan royaltinya masuk pendapatan kena pajak. Itu baru kena PPh. Di bawah itu, sama sekali tidak ada,” terangnya.

Baca Juga: Kemensos siapkan ribuan laptop dan seragam untuk siswa sekolah rakyat, Saifullah Yusuf: Tidak ada kongkalikong

Kasus Mie Gacoan di Bali sempat memanas ketika SELMI menuntut pembayaran royalti sebesar Rp2,2 miliar dan menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka.

Nominal tersebut disebut sebagai tunggakan pembayaran lagu yang diputar sejak 2022.

Namun, kedua pihak akhirnya berdamai setelah PT Mitra Bali Sukses melunasi kewajibannya.

Mie Gacoan kembali mendapatkan izin memutar lagu-lagu yang sebelumnya disengketakan hingga akhir Desember 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X