Bukan BUMN, Tom Lembong disebut tunjuk koperasi TNI-Polri untuk kendalikan harga gula di pasar domestik

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 9 Maret 2025 | 05:01 WIB
Mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong (Instagram.com/@tomlembong)
Mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong (Instagram.com/@tomlembong)

GENMILENIAL.ID - Kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong kini hangat jadi perbincangan publik tanah air. 

Tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya.

Penyidik menilai Tom dan CS telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Baca Juga: Dihadiri Wakil Bupati Subang, Ponpes Ma’rifatus Salam bagikan 5.000 paket sembako pada penghafal Al Quran dan masyarakat

Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkini, Tom Lembong menjalani persidangan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Sidang ini dilakukan dengan agenda penyampaian dakwaan dari pihak jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejagung menyoroti tindakan eks Mendag RI periode 2015-2016 itu saat menunjuk koperasi milik TNI-Polri yang dinilai berkaitan dengan kasus impor gula Kemendag RI.

Jaksa menyebut Tom Lembong saat itu menunjuk 4 induk koperasi berbeda milik TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.

Baca Juga: Respon Reza Gladys usai berhasil penjarakan Nikita Mirzani, mengaku bukan sesuatu yang diinginkan: Mungkin ini cara untuk membela diri

Sejumlah koperasi itu antara lain, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.

Kemudian, jaksa menyoroti tindakan Tom Lembong yang lebih memilih koperasi-koperasi milik TNI-Polri, dan tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian harga gula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X