Viral penumpang KA Sancaka terluka akibat lemparan batu di Klaten, KAI ambil langkah tegas

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 11 Juli 2025 | 16:24 WIB
Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah (Unsplash/HansRipa)
Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah (Unsplash/HansRipa)

GENMILENIAL.ID – Insiden pelemparan batu kembali mencoreng dunia perkeretaapian Indonesia.

Dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng mengalami luka akibat aksi vandalisme yang terjadi di jalur antara Stasiun Klaten dan Srowot, Sabtu malam, 6 Juli 2025.

Kaca jendela salah satu gerbong pecah akibat lemparan batu dari orang tak dikenal, mengakibatkan serpihan kaca melukai penumpang yang tengah beristirahat dalam perjalanan.

Baca Juga: Eks pelatih Timnas Putri Indonesia gabung Klub Cristiano Ronaldo, latih Tim Wanita Al Nassr

Setibanya di Stasiun Solobalapan, korban langsung mendapatkan pertolongan medis dari tim kesehatan PT KAI dan kemudian dirujuk ke RS Triharsi.

Biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh asuransi yang berlaku bagi penumpang.

Salah satu korban bernama Widya Anggraini membagikan kronologi melalui akun Instagramnya @widya_anggraini_awaw.

Dalam unggahannya, ia menuliskan, "Naik kereta malam dari Jogja ke Surabaya. Semua tenang, sampai tiba-tiba brak! Kaca gerbong dilempar batu dari luar," sambil memperlihatkan luka di bagian wajahnya.

Baca Juga: PT Dahana raih dua penghargaan bergengsi dari Elnusa, tegaskan peran strategis di sektor energi nasional

Menanggapi kejadian tersebut, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengecam keras aksi pelemparan batu tersebut dan menyatakan KAI akan mengambil langkah hukum tegas.

"KAI Daop 6 meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan masyarakat setempat," ujar Feni, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa pelaku vandalisme dapat dijerat dengan pidana berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 194 KUHP, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: CERPEN: Pelangi purba di langit Melayu

Aturan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, yang mengatur sanksi pidana terhadap tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X