Tersangka korupsi lahan Kemenag di Lampung ditahan, modus gunakan identitas ganda dan rugikan negara Rp54,4 miliar

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 1 Juli 2025 | 22:39 WIB
Ilustrasi - Kejati telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung (freepik.com)
Ilustrasi - Kejati telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung (freepik.com)

GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tersangka baru berinisial TSS dalam kasus dugaan korupsi penjualan ilegal lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Penahanan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan TSS sebagai pemodal utama dalam transaksi yang diduga melanggar hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan adanya penggunaan dua identitas berbeda, salah satunya palsu, yang diduga digunakan untuk memuluskan pelepasan aset negara.

Kejati Lampung menduga pemalsuan ini dilakukan secara terorganisir, melibatkan sejumlah pihak untuk merekayasa dokumen kepemilikan tanah.

Baca Juga: Puan desak pemerintah segera evakuasi selebgram WNI yang ditahan di Myanmar

“Hingga saat ini penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat,” ujar perwakilan Kejati Lampung dalam konferensi pers, Selasa, 1 Juli 2025.

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara ini hingga ke akar-akarnya.” sambungnya.

Lahan yang dijual secara ilegal tersebut merupakan aset strategis milik negara yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Sekolah Taekwondo Subang borong piala di Bupati Cup 2025, Founder STS targetkan perluasan kelas hingga ke pelosok

Hasil audit Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersama BPKP Provinsi Lampung mencatat bahwa kerugian negara akibat transaksi ini mencapai Rp54,4 miliar.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 50 saksi, termasuk sejumlah pejabat dan pihak yang diduga terkait langsung maupun tidak langsung dalam proses jual beli tersebut.

Proses penyidikan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum lain yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus serupa.

Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Masyarakat berhak tahu, dan kami akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini,” tambah pihak Kejati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X