GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra mengungkap pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
"Jadi, berkas perkara atas nama tersangka I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada kami," ujar Saputra kepada wartawan di NTB, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Saputra menyebut berkas laporan yang dilayangkan korban terhadap tersangka yang merupakan seorang tunadaksa di NTB tersebut hingga kini masih diteliti oleh Kejati NTB.
"Saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, baik dalam hal kelengkapan formil dan material," tegasnya.
Jubir Kejati NTB itu menerangkan berkas perkara tengah dalam proses tahap satu dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti sejak 29 November 2024 lalu.
Apabila nanti hasil penelitian jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21, Efrien memastikan pihaknya akan memberitahukan secara resmi kepada penyidik kepolisian.
Baca Juga: Uskup Agung Kupang: Kehadiran Muhammadiyah miliki pengaruh besar bagi bangsa
"Kalau sebaliknya, masih terdapat kekurangan syarat formil dan materialnya, kami juga akan terbitkan P-19, mengembalikan berkas ke penyidik agar syarat yang kurang bisa segera dilengkapi," tegasnya.
Modus tersangka lewat komunikasi verbal
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat pernah menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.
Syarif mengklaim, kasus IWAS yang kini masuk dalam penelitian berkas oleh Kejati NTB merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.
"Dua korban sebelumnya telah kita lakukan pemeriksaan, Sekarang memang dia sebagai mahasiswi dan orang Sumbawa," ujar Syarif kepada wartawan di NTB, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Artikel Terkait
Dalam 6 bulan Kejari Subang selesaikan 180 perkara yang masuk, kasus pencabulan dan peredaran narkotika masih dominan
Ronald Tannur ditangkap tim intelijen Kejati Jatim, ini 5 fakta dibalik penangkapan anak pejabat PKB yang terlibat kasus pembunuhan
4 Orang masih buron? inilah peran 28 tersangka yang libatkan pegawai Komdigi dalam kasus pembinaan website judi online
Hadiri pemakaman korban bullying, Kapolres Subang sampaikan belasungkawa yang mendalam dan tegaskan akan mengusut tuntas kasus almarhum A.R
Kuasa hukum Tom Lembong optimis menangkan praperadilan, ini sejumlah fakta baru kasus korupsi impor gula eks Mendag RI
3 Fakta kasus penembakan oknum polisi terhadap anak sekolah di Semarang, terbaru Menteri HAM ungkap soal siswa yang tewas
Polisi sebut rekaman CCTV jadi bukti kasus remaja pembunuh ayah-nenek di Jaksel hingga minta keterangan pihak sekolah