Tito Karnavian sentil kasus Lucky Hakim di retret kepala daerah, ingatkan aturan izin ke luar negeri

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 26 Juni 2025 | 20:44 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri retret kepala daerah di Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah (Instagram/titokarnavian)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri retret kepala daerah di Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah (Instagram/titokarnavian)

GENMILENIAL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengingatkan para kepala daerah agar tidak abai terhadap aturan pengajuan izin saat hendak bepergian ke luar negeri.

Hal itu disampaikan dalam pembukaan Retret Gelombang II Kepala Daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, pada Senin 23 Juni 2025.

Retret yang diikuti 86 kepala daerah dari total 93 yang dijadwalkan hadir ini menjadi momen bagi Tito untuk menyentil langsung pelanggaran etik kepala daerah yang belum lama terjadi.

Baca Juga: Wamenpar: Penguatan destinasi kunci pemerataan wisata Bali lewat paket 3B

Tito secara terbuka menyinggung kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang bepergian ke Jepang tanpa izin dari Mendagri.

“Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri yang buat (aturan) bukan saya ini,” ujar Tito di hadapan para kepala daerah, merujuk pada aturan dalam Undang-Undang yang mewajibkan izin dari Mendagri.

“Yang dimaksud menteri adalah menteri yang mengurusi urusan pemerintahan dalam negeri, artinya Mendagri. Izin ke luar negeri itu wajib,” tegasnya.

Tito menyatakan bahwa kasus seperti Lucky Hakim merupakan pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan.

Baca Juga: Subang lepas AKBP Ariek: 443 Perkara tuntas, ratusan tersangka diamankan

Ia menyebut bahwa kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau akumulatif satu bulan tanpa izin.

“Baru saja retret pertama selesai, sudah ada yang melanggar. Ya itu, Indramayu — Lucky Hakim — meninggalkan tugas,” ucapnya.

Diketahui, Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang saat libur panjang cuti bersama Idul Fitri 2025.

Ia mengklaim tidak tahu bahwa aturan tetap berlaku meski dalam masa cuti nasional. Namun Kemendagri tetap memberi sanksi administratif berupa program magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Wamenpar dorong kolaborasi 3B: Akselerasi pariwisata Bali Utara, Barat, dan Banyuwangi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X