Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung sita Rp11,8 triliun, perkara lanjut ke kasasi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 17 Juni 2025 | 22:55 WIB
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO (story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO (story.kejaksaan.go.id)

GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menyita uang senilai lebih dari Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan lima korporasi terafiliasi Wilmar Group.

Langkah ini menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO pada periode awal kelangkaan minyak goreng nasional.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, memaparkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Dear Netizen: Komedian juga manusia, kematian Gusti Irwan tak pantas jadi bahan candaan

“Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” ujar Sutikno.

Lima entitas tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Namun, kelima korporasi tersebut sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi,” lanjut Sutikno.

Baca Juga: Istana tanggapi polemik ucapan Fadli Zon soal Mei 1998: Jangan terjebak gosip di medsos

Audit dari BPKP dan analisis kerugian negara yang melibatkan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp11.880.351.802.619.

Rinciannya sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.960
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326

Baca Juga: Sempat putus dua kali, ucapan ini yang buat Alyssa Daguise yakin kembali dan menikah dengan Al Ghazali

Seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan oleh para terdakwa melalui rekening penampungan khusus milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus, dan itu pada tahap kasasi,” ujar Sutikno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X