GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menyita uang senilai lebih dari Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan lima korporasi terafiliasi Wilmar Group.
Langkah ini menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO pada periode awal kelangkaan minyak goreng nasional.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, memaparkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Dear Netizen: Komedian juga manusia, kematian Gusti Irwan tak pantas jadi bahan candaan
“Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” ujar Sutikno.
Lima entitas tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Namun, kelima korporasi tersebut sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi,” lanjut Sutikno.
Baca Juga: Istana tanggapi polemik ucapan Fadli Zon soal Mei 1998: Jangan terjebak gosip di medsos
Audit dari BPKP dan analisis kerugian negara yang melibatkan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp11.880.351.802.619.
Rinciannya sebagai berikut:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.960
- PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326
Seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan oleh para terdakwa melalui rekening penampungan khusus milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus, dan itu pada tahap kasasi,” ujar Sutikno.
Artikel Terkait
Menilik lagi pernyataan Kejagung soal penjagaan TNI di Kejaksaan seluruh Indonesia, tegaskan tak ada intervensi dalam penegakan hukum
Bos Sritex ditangkap Kejagung, diduga terlibat korupsi kredit bank Rp3,6 triliun
Kejagung tetapkan mantan Dirut Sritex tersangka korupsi kredit Rp692 miliar, dana diduga untuk bayar utang dan beli aset
Kejagung sita barang bukti dari rumah bos Sritex terkait dugaan korupsi kredit triliunan
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 resmi diteken, ini poin penting dan tanggapan Kejagung
4 Fakta terkini skandal laptop Chromebook Rp9,9 triliun: Nadiem siap diperiksa, klaim libatkan Kejagung sejak awal
Awal terbongkar kasus Chromebook: Kejagung cekal tiga eks stafsus Nadiem Makarim