Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo ambil alih keputusan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:23 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@prabowo)

GENMILENIAL.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Keputusan itu diumumkan pada Senin, 16 Juni 2025, melalui pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi.

Menurut Hasan, langkah ini diambil untuk menyelesaikan polemik secara tuntas dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jay Idzes jadi rebutan klub elite Italia, beri pesan menyentuh untuk pemain muda Indonesia

"Ini tentu saja sesuai dengan aturan main di negara kita. Maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden langsung, dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," ujar Hasan di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta.

Langkah Presiden Prabowo ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebut, keputusan diambil langsung oleh presiden usai adanya komunikasi dengan DPR RI.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco dalam pernyataannya, Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca Juga: Diundang Putin ke Rusia, Prabowo dapat sorotan positif: Maruarar Sirait ingatkan prinsip ‘seribu teman itu sedikit’

Empat pulau yang dipersengketakan

Sengketa ini bermula dari klaim terhadap empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh, namun kini masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah menerbitkan keputusan yang mendukung klaim Sumatera Utara, tepatnya pada 25 April 2025. Hal ini memicu reaksi dari berbagai pihak di Aceh.

Baca Juga: Polsek Subang intensifkan patroli, imbau warga aktif jaga keamanan lingkungan

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menegaskan bahwa proses perubahan status empat pulau itu telah berlangsung jauh sebelum tahun 2022.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat,” ujar Syakir dalam keterangan resminya pada 26 Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X