Jokowi akui kantongi dukungan jadi Ketum PSI, tapi nilai masih belum cukup

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 13 Juni 2025 | 20:40 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi (Instagram.com/@jokowi)
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi (Instagram.com/@jokowi)

GENMILENIAL.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengaku telah menerima dukungan dari sejumlah pengurus daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk maju sebagai calon ketua umum (Ketum) partai.

Namun, ia menilai dukungan yang diterima sejauh ini masih belum memenuhi syarat pencalonan secara penuh.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat 13 Juni 2025, merespons isu berkembang soal kemungkinan dirinya memimpin partai yang kini diketuai oleh putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

Baca Juga: 4 Fakta terkini skandal laptop Chromebook Rp9,9 triliun: Nadiem siap diperiksa, klaim libatkan Kejagung sejak awal

“Saya belum turun ke bawah. Dukungan DPW provinsi, DPC di kabupaten atau kota, ya satu dua ada dukungan, tapi belum cukup,” kata Jokowi kepada awak media.

Seperti diketahui, PSI tengah bersiap menggelar Pemilu Raya (Pemira) untuk memilih ketua umum baru.

Dalam aturan internal partai, bakal calon ketum wajib mengantongi dukungan dari minimal 5 DPW tingkat provinsi dan 20 DPD tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Jokowi mengaku masih mencermati peta dukungan dan belum memutuskan secara pasti untuk maju dalam pemilihan tersebut.

Baca Juga: Tambang nikel Raja Ampat: Bareskrim selidiki dugaan pidana usai IUP dicabut

Ia juga menekankan pentingnya memperhitungkan mekanisme pemilihan yang akan dilakukan secara e-voting berbasis platform online.

“Kita lihat dukungan dari bawah seperti apa. Karena nanti itu voting online, jadi harus dihitung betul,” ujarnya.

Meskipun ada sinyal keterbukaan untuk maju, Jokowi menegaskan bahwa dukungan semata tidak cukup.

Ia menyadari bahwa ada sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh calon ketua umum.

Baca Juga: Menilik aturan putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia masih punya peluang?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X