Kasus Covid-19 naik di Thailand dan Singapura, Kemenkes RI imbau waspada varian baru

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 1 Juni 2025 | 18:28 WIB
Ilustrasi foto peringatan waspada Covid-19 (Unsplash.com/Martin Sanchez)
Ilustrasi foto peringatan waspada Covid-19 (Unsplash.com/Martin Sanchez)

GENMILENIAL.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, menyusul adanya lonjakan kasus di sejumlah negara Asia Tenggara dan sekitarnya.

Dalam surat edaran terbaru yang dirilis dan ditandatangani oleh Plt Direktur Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, Kemenkes menyebut peningkatan kasus terjadi di Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

“Varian dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1. Sementara di Singapura, ditemukan varian LF.7 dan NB.1.8 yang merupakan turunan dari JN.1,” tulis Kemenkes dalam keterangan yang dikutip pada Minggu, 1 Juni 2025.

Baca Juga: Sejumlah kampus top Inggris tertarik dirikan cabang di Indonesia, Prabowo sambut baik kerja sama pendidikan

Di Hongkong, varian JN.1 juga mendominasi kasus baru, sedangkan di Malaysia varian XEC menjadi penyebab utama.

Meski demikian, Kemenkes menekankan bahwa tingkat penularan dan kematian akibat varian-varian tersebut masih tergolong rendah.

Situasi di Indonesia sendiri saat ini menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data mingguan, jumlah kasus yang dikonfirmasi turun dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20. Varian dominan yang beredar di Tanah Air saat ini adalah MB.1.1.

Baca Juga: Bos Sawit di Inhu diduga dibunuh pegawai sendiri, jasad belum ditemukan di Sungai Kuantan

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Dinas Kesehatan daerah, unit pelayanan teknis bidang kekarantinaan, laboratorium kesehatan masyarakat, hingga fasilitas layanan kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Tujuan surat edaran ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 maupun penyakit lain yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah,” tulis Kemenkes dalam edaran tersebut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X