Polres Subang tangkap komplotan pembobol ATM bermodal mesin las, uang Rp200 juta diamankan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 25 Mei 2025 | 16:24 WIB
Polres Subang ringkus lima pelaku pembobolan mesin ATM BJB di Purwadadi, Minggu 25 Mei 2025 (Dok. Istimewa)
Polres Subang ringkus lima pelaku pembobolan mesin ATM BJB di Purwadadi, Minggu 25 Mei 2025 (Dok. Istimewa)

 

GENMILENIAL.ID - Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus lima orang pelaku pembobolan mesin ATM milik Bank BJB di wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang.

Aksi para pelaku terhenti saat hendak melarikan diri pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 05.20 WIB.

Kelima tersangka yang diamankan adalah AS (46 tahun), AK (41 tahun), MIY (36 tahun), SR (47 tahun), dan SIY (35 tahun).

Mereka ditangkap di Jalan Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, sesaat setelah melakukan pencurian.

Baca Juga: Persib menuju klub modern: Maruarar Sirait suntik investasi dan siapkan bursa saham

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Subang, komplotan ini menggunakan modus memotong dan merobohkan mesin ATM dengan mesin las.

Mesin yang telah dibobol kemudian diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi B-1768-EOV.

Selanjutnya, uang di dalam mesin diambil dengan cara melas kembali bagian penyimpanan uang.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin las, tabung oksigen 50 kg, tabung gas 3 kg, satu unit mesin ATM, satu mobil Xenia, dan uang tunai sekitar Rp200 juta.

Baca Juga: ESAI: Paus Leo XIV dan harapan perdamaian untuk Gaza

“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa para pelaku merupakan residivis dan terlibat dalam sejumlah kasus serupa,” ungkap Kasat Reskrim.

Komplotan ini juga mengakui pernah mencuri rokok di sebuah minimarket di wilayah Compreng serta membobol ATM Bank Sinarmas di Bekasi satu bulan lalu.

Kelima pelaku saat ini ditahan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus ini dan mengejar kemungkinan pelaku lain yang terlibat serta barang bukti tambahan yang belum ditemukan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X