GENMILENIAL.ID - Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus lima orang pelaku pembobolan mesin ATM milik Bank BJB di wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang.
Aksi para pelaku terhenti saat hendak melarikan diri pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 05.20 WIB.
Kelima tersangka yang diamankan adalah AS (46 tahun), AK (41 tahun), MIY (36 tahun), SR (47 tahun), dan SIY (35 tahun).
Mereka ditangkap di Jalan Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, sesaat setelah melakukan pencurian.
Baca Juga: Persib menuju klub modern: Maruarar Sirait suntik investasi dan siapkan bursa saham
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Subang, komplotan ini menggunakan modus memotong dan merobohkan mesin ATM dengan mesin las.
Mesin yang telah dibobol kemudian diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi B-1768-EOV.
Selanjutnya, uang di dalam mesin diambil dengan cara melas kembali bagian penyimpanan uang.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin las, tabung oksigen 50 kg, tabung gas 3 kg, satu unit mesin ATM, satu mobil Xenia, dan uang tunai sekitar Rp200 juta.
Baca Juga: ESAI: Paus Leo XIV dan harapan perdamaian untuk Gaza
“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa para pelaku merupakan residivis dan terlibat dalam sejumlah kasus serupa,” ungkap Kasat Reskrim.
Komplotan ini juga mengakui pernah mencuri rokok di sebuah minimarket di wilayah Compreng serta membobol ATM Bank Sinarmas di Bekasi satu bulan lalu.
Kelima pelaku saat ini ditahan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus ini dan mengejar kemungkinan pelaku lain yang terlibat serta barang bukti tambahan yang belum ditemukan.***
Artikel Terkait
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang
Berantas curanmor, Sat Reskrim Polres Subang amankan 8 pelaku di dua TKP berbeda, 1 orang ditembak di kaki, ini kronologinya
Tak terima ditegur saat mabuk, pelaku pengeroyokan di Pasar Pujasera diciduk Sat Reskrim Polres Subang: Terancam 7 tahun penjara
Polres Subang klarifikasi penanganan kasus TPPO Nining Setiawati, proses hukum terkendala minimnya laporan
Polres Subang tangkap empat pelaku premanisme, modus peras sopir truk
Polres Subang tangkap penjual bakso yang cabuli anak di bawah umur