Dugaan lainnya pada Mbak Ita dan suaminya adalah suap pengadaan barang dan jasa Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Rp3 miliar.
Dengan kerugian negara Rp9 miliar, keuanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***
Artikel Terkait
Kini kenakan rompi oren setelah 4 kali mangkir, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya mantan ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah resmi ditahan KPK
Tersandung skandal suap kasus korupsi CPO, hakim yang sidangkan Tom Lembong mendadak diganti
Kejagung bongkar awal mula anggota tim legal PT Wilmar diduga beri suap demi muluskan vonis lepas korupsi CPO
Jaga aset daerah, lawan potensi korupsi: Komitmen Subang di garis depan
Masih ingat lomba masak nasi goreng khas Mbak Ita? terungkap di persidangan Tipikor acara didanai potongan insentif pegawai Bapenda
Ada ‘iuran kebersamaan’ dari potongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita terima setoran Rp3,8 miliar selama 2 tahun
Kilas balik kabar mutasi camat yang diduga karena menyindir lomba masak nasi goreng khas Mbak Ita, kini terungkap acara didanai potongan insentif ASN