GENMILENIAL.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.
Mbak Ita dan Alwin Basri disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 28 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Saksi persidangan yang dihadirkan adalah 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.
Baca Juga: Update pembentukan Danantara: Aset tembus Rp16.476 triliun, belum termasuk Stadion GBK
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Mbak Ita memiliki niat dan percobaan untuk menghilangkan bukti adanya praktik-praktik nakal tersebut.
Eko mengungkapkan Mbak Ita memberi perintah untuk membuang HP miliknya.
“HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK,” ujar Eko kepada Majelis Hakim di persidangan pada Senin, 28 April 2025.
“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK,” tambahnya.
Eko mengatakan bahwa instruksi saat itu hanya membuang fisik HP, namun tetap menggunakan nomor lamanya.
“Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap,” jelasnya.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar
Uang tersebut digunakan untuk proyek yang ada di 16 kecamatan di Kota Semarang dengan penunjukan langsung.
Artikel Terkait
Kini kenakan rompi oren setelah 4 kali mangkir, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya mantan ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah resmi ditahan KPK
Tersandung skandal suap kasus korupsi CPO, hakim yang sidangkan Tom Lembong mendadak diganti
Kejagung bongkar awal mula anggota tim legal PT Wilmar diduga beri suap demi muluskan vonis lepas korupsi CPO
Jaga aset daerah, lawan potensi korupsi: Komitmen Subang di garis depan
Masih ingat lomba masak nasi goreng khas Mbak Ita? terungkap di persidangan Tipikor acara didanai potongan insentif pegawai Bapenda
Ada ‘iuran kebersamaan’ dari potongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita terima setoran Rp3,8 miliar selama 2 tahun
Kilas balik kabar mutasi camat yang diduga karena menyindir lomba masak nasi goreng khas Mbak Ita, kini terungkap acara didanai potongan insentif ASN