Saat ini J telah diamankan di Mapolres Lumajang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Merespon hasil Pengadilan Militer yang bebaskan restitusi 3 oknum TNI AL penembakan bos rental, LPSK minta kondisi terdakwa tak dijadikan pertimbangan
Terbongkar, oknum TNI AL diduga habisi jurnalis Juwita di dalam mobil: Berencana dari mau berangkat
Sudah terbukti bunuh kekasihnya, sikap oknum TNI AL pacar Juwita dibongkar kakak korban: Lamaran yang bersangkutan tidak hadir
33 Adegan diperagakan pelaku oknum TNI AL pembunuh Juwita, pengacara keluarga korban: Tersangka melakukan dengan tenang
Sambil menunggu hasil penyidikan, IDI siapkan proses pemecatan oknum dokter PPDS pelaku pemerkosaan keluarga pasien RSHS Bandung
Kementerian PPPA ingin hukuman maksimal pada oknum dokter PPDS pelaku pemerkosa anak pasien: Jadi ada efek jera
Kementerian PPPA datangi TKP pemerkosaan keluarga pasien oleh oknum dokter PPDS RSHS Bandung: Ruangan di lantai yang belum dioperasikan