Kejagung bongkar awal mula anggota tim legal PT Wilmar diduga beri suap demi muluskan vonis lepas korupsi CPO

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 19 April 2025 | 04:46 WIB
Konferensi pers tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025 (YouTube.com/Kejaksaan RI)
Konferensi pers tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025 (YouTube.com/Kejaksaan RI)

Menindaklanjuti hal itu, tersangka Ariyanto, Wahyu Gunawan, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur.

Saat itu, MAN menyebut perkara korupsi CPO tersebut tidak dapat diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas (ontslag).

MAN kemudian meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.

Qohar menerangkan, setelah pertemuan itu, Wahyu Gunawan meminta Ariyanto agar segera menyiapkan uang Rp60 miliar.

Baca Juga: Update RI nego tarif Trump: Prabowo bakal terbangkan tim khusus ke AS, bahas produk yang terdampak

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka Marcella Santos kepada MSY.

"MS menghubungi MSY dan dalam percakapan itu, MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS ataupun dolar Singapura," tandas Qohar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X