Kejagung bongkar awal mula anggota tim legal PT Wilmar diduga beri suap demi muluskan vonis lepas korupsi CPO

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 19 April 2025 | 04:46 WIB
Konferensi pers tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025 (YouTube.com/Kejaksaan RI)
Konferensi pers tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025 (YouTube.com/Kejaksaan RI)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula tersangka baru berinisial MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar saat memberikan uang suap Rp60 miliar ke tersangka Arif Nuryanta di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan tindakan tersangka MSY itu untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Qohar menjelaskan, pemberian suap itu berawal ketika tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bertemu dengan tersangka AR (Ariyanto).

Baca Juga: Paula Verhoeven pamer momen bareng kedua anaknya jelang sidang putusan hak asuh: Tempat teraman dan ternyaman adalah ibunya

Sebelumnya diketahui, Aryanto merupakan advokat atau penasihat tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO.

"Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah (CPO) harus diurus," terang Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

"Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," sambungnya.

Qohar kemudian menuturkan, tersangka Wahyu Gunawan meminta tersangka Ariyanto untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara.

Baca Juga: Ingar perang tarif China vs AS, influencer Raymond Chin justru bongkar soal masalah impor di negeri Paman Sam

Hal tersebut lantas disampaikan oleh Ariyanto kepada tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat tersangka korporasi.

Mendengar kabar tersebut, Marcella Santos kemudian menemui tersangka MSY yang saat itu menjabat sebagai anggota tim legal PT Wilmar di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dari WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya," terang Qohar.

Qohar melanjutkan, dalam pertemuan itu, tersangka MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp20 miliar.

Baca Juga: Pengakuan anggota DPRD Sumut Megawati Zebua usai viral diduga cekik pramugari, ceritakan saat itu bela bapak tua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X