Baca Juga: Soal ijazah palsu Presiden RI ke-7, Roy Suryo ungkap sosok di foto yang dinilai bukan Jokowi
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik, dan jika ada pihak yang merasa informasi tersebut harus dibuka, maka mekanisme hukum telah tersedia, termasuk melalui Komisi Informasi.
"Ndak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi,” ungkapnya.
“Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. (Kalau keputusannya) harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka aja di KPU," tambahnya.
Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa polemik soal ijazah Presiden Jokowi sebaiknya tidak dibebankan kepada institusi seperti UGM, melainkan diserahkan kepada mekanisme yang sesuai untuk membuktikan keabsahan dokumen yang dimaksud.
Artikel Terkait
Viral dugaan pelecehan seksual oleh guru besar UGM pada mahasiswa bimbingan skripsi, apa tindak lanjut Mendikti Saintek?
Tindak lanjut UGM dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru besarnya kepada mahasiswa sejak 2023
Kilas balik momen Titiek Puspa ketemu Jokowi, seniman yang kini wafat itu pernah ingatkan soal budi pekerti
Mahasiswi UGM yang hilang 2 minggu saat mudik lebaran ditemukan meninggal dunia di Magetan, jenazah ketiban motor di parit kecil
Beri jawaban soal ijazah palsu Jokowi, UGM buka proses akademis yang jadi pertanyaan publik
Beginilah penampakan skripsi Jokowi yang dikeluarkan UGM setelah polemik ijazah palsu
Soal ijazah palsu Presiden RI ke-7, Roy Suryo ungkap sosok di foto yang dinilai bukan Jokowi