Jawab tudingan Dwifungsi iringi revisi UU TNI, DPR beri bantahan tegas: Justru ini membatasi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 19 Maret 2025 | 07:34 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Instagram.com/@sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Instagram.com/@sufmi_dasco)

GENMILENIAL.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab tudingan terkait adanya geliat Dwifungsi ABRI yang mengiringi pembahasan RUU TNI.

Bagi yang belum tahu, Dwifungsi ABRI memiliki arti angkatan bersenjata di Indonesia memiliki dua fungsi, yakni sebagai kekuatan militer dan pemegang kekuasaan dan pengatur negara.

Sebelumnya, kebijakan Dwifungsi ABRI ini pernah berlaku pada masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden RI ke-2, Soeharto.

Terkait hal itu, Dasco menegaskan DPR akan menjaga supermasi sipil.

Baca Juga: Menilik gaji Ifan Seventeen yang dikabarkan mencapai Rp1 miliar dalam setahun dan utang PT PFN yang harus diselesaikan

"Ada narasi yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil," tegas Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Dasco menuturkan, warga RI dapat membaca substansi dari pasal-pasal yang dibahas dalam pembahasan revisi UU TNI.

"Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," tuturnya.

Di sisi lain, Dasco menegaskan pihaknya hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI.

Baca Juga: Ifan Seventeen menyadari jabatannya sebagai Dirut PT PFN menimbulkan polemik: Menjadi bagian dari perjalanan perfilman

Tiga pasal itu yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Adapun Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian atau lembaga yang dapat diduduki prajurit.

Dasco mengklaim, draf yang beredar di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan poin-poin pembahasan oleh DPR.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal-pasal lain," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyoroti tudingan adanya dwifungsi ABRI yang mengiringi revisi UU TNI itu tidak akan terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X