Masyarakat Indonesia pemakai BBM non subsidi kecewa, ternyata ini bahaya mengoplos Pertamax pada performa kendaraan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 28 Februari 2025 | 16:45 WIB
Kasus Dirut Pertamina oplos Pertamax (Instagram.com/pertamina)
Kasus Dirut Pertamina oplos Pertamax (Instagram.com/pertamina)

Jika terlalu banyak deposit yang tertinggal, mesin bisa mengalami gangguan serius, seperti katup yang macet dan benturan dengan piston, yang pada akhirnya dapat menyebabkan mesin tidak bisa menyala.

Daftar tersangka dan kerugian negara

Atas kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Baca Juga: Kasus ‘papa minta saham’ kembali mencuat usai anak Riza Chalid jadi salah satu dalang korupsi Rp193,7 triliun di Pertamina

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Baca Juga: Skandal dugaan Pertamax oplos tuai sorotan, pedagang es krim keliling ini singgung mental koruptor yang doyan 'uang haram'

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh fakta secara transparan kepada publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X