Seberapa serius double pneumonia ini?
Sembuh dari pneumonia bisa terjadi setelah perawatan selama beberapa minggu.
Namun, waktu untuk cepat terbebas dari penyakit ini juga bergantung kepada beberapa faktor lainnya.
Baca Juga: Ada kepala daerah yang absen ikut retret di Magelang, Mendagri Tito: Ya rugi sendiri
Seperti pada usia, di mana bayi berisiko pada pneumonia dan orang dewasa di atas 65 tahun, serta mereka yang memiliki penyakit kardiovaskular atau penyakit paru-paru yang sudah ada sebelumnya.
Paus juga termasuk dalam golongan rentan pneumonia ini.
Ia sangat rentan terhadap infeksi paru-paru karena saat masih muda ia menderita radang selaput dada dan salah satu paru-parunya diangkat.
Kondisi kesehatan Paus Fransiskus
Paus Fransiskus menderita pneumonia setelah dirawat di rumah sakit pad pekan lalu karena infeksi pernapasan.
Ditambah dua kondisi saluran napas lainnya yang ia miliki, yaitu bronkiektasis dan bronkitis asma.
Dalam kondisi Paus Fransiskus ini, pneumonia bilateral lebih serius karena mempengaruhi kedua paru-paru, yang berarti pasien memiliki kapasitas paru-paru yang kurang sehat untuk bernapas.
Vatikan mengungkapkan infeksi pernapasan awal yang dialami Paus sebagai polimikroba.
Hal ini berarti penyakit disebabkan oleh kombinasi patogen.
Karena penyakitnya menjadi lebih rumit untuk diobati, perawatan yang dterima Paus seperti pemberian antibiotik dan kortikosteroid.
Artikel Terkait
Hari Raya Natal, Lapas 2A Subang berikan remisi khusus kepada 6 warga binaan
Pj. Bupati Subang kunjungi GPIB Maranatha pada malam Natal 2024, ini pesan yang disampaikan
Pastikan keamanan malam Natal 2024, Polres Subang gelar patroli di sejumlah gereja
Momen Natal 2024, KWI ajak umat doakan dan dukung Prabowo majukan Indonesia
Megawati Soekarnoputri berikan lukisan Bunda Maria berkebaya pada Paus Fransiskus, begini respons Paus
3 Cara mendaftar cek kesehatan gratis saat ulang tahun yang sudah dimulai pemerintah, salah satu program unggulan untuk seluruh masyarakat Indonesia
Skema cek kesehatan gratis bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, Kemenkes ingatkan poin ini