GENMILENIAL.ID - Vatikan sejak Sabtu, 22 Februari 2025 waktu setempat mengumumkan jika kondisi kesehatan Paus Fransiskus tengah menurun.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Vatikan, kesehatan Paus Fransiskus bahkan telah memburuk selama 24 jam terakhir.
Vatikan juga menyebut kondisi Paus Fransiskus kritis dan memerlukan transfusi darah hingga tambahan oksigen.
Paus Fransiskus sendiri telah dirawat di Rumah Sakit Gemelli Roma sejak Jumat, 14 Februari 2025.
Ia dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kesulitan bernapas selama beberapa hari dan kemudian didiagnosis menderita pneumonia di kedua paru-parunya.
Double pneumonia yang diderita oleh Paus Fransiskus adalah infeksi serius yang dapat meradang dan melukai kedua paru-paru, sehingga membuat sulit bernapas.
Apa itu double pneumonia?
Penumonia sendiri adalah peradangan pada paru-paru, biasanya disebabkan oleh infeksi virus atau bakteri.
Sedangkan double Pneumonia juga disebut sebagai pneumonia bilateral yang gampangnya berarti kedua paru-paru terdampak.
Baca Juga: Digelar dengan biaya APBN, ini dua manfaat dan tujuan retret kepala daerah
Ketika seseorang menderita pneumonia, kantung kecil di paru-paru yang disebut alveoli akan berisi nanah dan cairan.
Sehingga membuat pernapasan terasa nyeri dan membatasi asupan oksigen.
Gejala yang muncul bisa berupa batuk, termasuk batuk berlendir, sesak napas, demam, nyeri dan nyeri, kelelahan, dan kebingungan.
Artikel Terkait
Hari Raya Natal, Lapas 2A Subang berikan remisi khusus kepada 6 warga binaan
Pj. Bupati Subang kunjungi GPIB Maranatha pada malam Natal 2024, ini pesan yang disampaikan
Pastikan keamanan malam Natal 2024, Polres Subang gelar patroli di sejumlah gereja
Momen Natal 2024, KWI ajak umat doakan dan dukung Prabowo majukan Indonesia
Megawati Soekarnoputri berikan lukisan Bunda Maria berkebaya pada Paus Fransiskus, begini respons Paus
3 Cara mendaftar cek kesehatan gratis saat ulang tahun yang sudah dimulai pemerintah, salah satu program unggulan untuk seluruh masyarakat Indonesia
Skema cek kesehatan gratis bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, Kemenkes ingatkan poin ini