Polres Subang berhasil ungkap kasus sabu terbesar di awal tahun 2025 dengan berat 5,176 kilogram dan amankan 6 tersangka

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 23 Januari 2025 | 19:32 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran berikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus sabu terbesar di awal tahun 2025 di Mapolres Subang pada Kamis, 23 Januari 2025
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran berikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus sabu terbesar di awal tahun 2025 di Mapolres Subang pada Kamis, 23 Januari 2025

Baca Juga: Viral video siswa SMPN 39 Surabaya wajib tidur siang saat jam sekolah, ternyata sudah ada di beberapa negara

Tindakan tegas pun dilakukan kepada para tersangka, untuk kelima tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, untuk satu tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Subang juga mengatakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang berada di Kabupaten Subang.  

"Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang," tuturnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X