Tindakan tegas pun dilakukan kepada para tersangka, untuk kelima tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, untuk satu tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Subang juga mengatakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang berada di Kabupaten Subang.
"Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang," tuturnya.***
Artikel Terkait
Dalam waktu 2 bulan, Polres Subang ungkap 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Subang
Rugikan negara Rp1,24 miliar, Polres Subang amankan 3 tersangka korupsi pengadaan 2 unit ambulance RSUD Subang, salah satunya PNS
Polres Subang gelar sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di SMA PGRI 1 Subang
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Subang gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan, ini tujuan yang diharapkan
Digelar secara virtual, Polres Subang turut serta dalam launching Gugus Tugas Polri dukung ketahanan pangan
Sat Res Narkoba Polres Subang amankan dua orang dan sita ratusan botol miras ilegal dari dua toko di jalan raya Pagaden
Jelang Nataru, Polres Subang musnahkan 10.168 botol miras, AKBP Ariek Indra Sentanu : Komitmen kami tekan kriminalitas yang kerap dipicu oleh miras