Diketahui, pada 9 September 2024, MPR Indonesia secara resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang berisi pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno, yang menyatakan bahwa Sukarno mendukung dan melindungi para pelaku Gerakan 30 September (G30S).
Baca Juga: Paris Hilton tulis pesan pilu dan unggah kondisi terbaru rumah mewahnya yang dilalap api
MPR, melalui Ketua MPR Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak berlaku sejak 2003.
Keputusan tersebut merespons surat dari Menteri Hukum dan HAM mengenai tindak lanjut pemulihan nama baik Soekarno.
Bambang Soesatyo menambahkan bahwa meski secara yuridis TAP tersebut sudah tidak berlaku, penyerahan dokumen itu kepada keluarga Presiden Soekarno secara simbolis diperlukan untuk menyelesaikan persoalan psikologis dan politis yang ada.
Guntur Soekarnoputra, putra sulung Soekarno, mengungkapkan bahwa keluarga telah menunggu lebih dari 57 tahun untuk keadilan bagi ayahnya.
"Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, sejarawan Asvi Warman Adam menyebutkan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soekarno bersama Muhammad Hatta pada 2012 sudah menjadi langkah awal dalam pemulihan nama baik Soekarno.
Namun, ia menilai apa yang dilakukan MPR sekarang lebih kepada penegasan ulang daripada pencabutan.
"Menurut saya, istilah yang tepat bukan mencabut, tetapi menegaskan kembali," jelasnya.
Harapan untuk generasi muda
Selain itu, menurut sejarawan Bonnie Triyana, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku sejak 2003.
Ia berharap pemulihan nama baik Bung Karno dapat memberikan dorongan bagi generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, untuk lebih berani menggali sejarah Indonesia yang penuh kontroversi.
Artikel Terkait
Manuver H. Ruhimat, tinggalkan PDIP dukung Prabowo Gibran, Beni Rudiono : Saya kecewa
Ahmad Muzani terpilih sebagai Ketua MPR RI 2024 - 2029
3 Fakta pemecatan PDIP terhadap Jokowi, salah satunya partai ‘Banteng’ itu juga keluarkan anak dan mantu sang Presiden RI ke-7
Karier politik Jokowi bersama PDIP, dari wali kota yang rajin blusukan hingga hubungan retak gegara dukung putra sulungnya
3 Kontroversi Gerindra vs PDIP soal PPN 12 persen, salah satunya Waka Banggar DPR sebut bukan Prabowo yang inisiasi kebijakan itu
3 Alasan PDIP sebut nama Jokowi dalam kasus korupsi Hasto Kristiyanto, salah satunya terkait motif politik!
Menyoal dana makan bergizi gratis di Kendari yang masih pakai uang Prabowo, ke mana anggaran Rp71 triliun?