Satres Narkoba Polres Subang amankan dua orang dan sita ratusan botol miras ilegal dari dua toko di jalan raya Pagaden

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 16:05 WIB
Sat Resnarkoba Polres Subang amankan dua pelaku dan sita ratusan miras ilegal dari dua toko di jalan raya Pagaden pada Jumat, 6 Desember 2024
Sat Resnarkoba Polres Subang amankan dua pelaku dan sita ratusan miras ilegal dari dua toko di jalan raya Pagaden pada Jumat, 6 Desember 2024

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu turut menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam melakukan pemberantas miras ilegal di Kabupaten Subang.

"Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda," tegasnya.

Begitu juga dalam upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, Polres Subang akan terus melakukan pemantauan dan tindakan serupa di masa yang akan datang.

“Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat Subang,” tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X