Menyoroti program 3 juta rumah baru yang pakai sitaan koruptor, intip 3 fakta menarik dari Menteri PKP hingga BUMN

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Selasa, 19 November 2024 | 19:41 WIB

"60 persen berarti 600 hektar. Enam ratus hektar itu kalau bisa dibangun tipe yang paling kecil, 36 (meter persegi), 60 (meter persegi) bisa jadi berapa rumah?" ujarnya.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Subang gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan, ini tujuan yang diharapkan

Maruarar juga memastikan perhitungannya itu hanya dari satu kasus penyitaan lahan koruptor di Kejagung.

"Betul nggak 60 ribu (unit) angkanya? Oke, sekitar segitu. Itu baru satu kasus, satu koruptor," tandasnya.

Erick Thohir siapkan lahan BUMN untuk program 3 juta rumah

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pernah mengatakan pemerintah telah memetakan lahan-lahan milik BUMN yang dapat mendukung program 3 juta rumah.

Erick Thohir juga menegaskan telah menyediakan lahan BUMN untuk program 3 juta rumah yang dijalankan oleh Kementerian PKP.

Baca Juga: Kapolres Subang pimpin langsung pengamanan Debat Publik Kedua Pilkada Subang 2024

Menteri BUMN mengungkap hal itu saat melakukan diskusi bersama Maruarar Sirait selaku Menteri PKP.

"Kita mapping dulu, di mana lahan-lahan BUMN yang bisa mendukung daripada tadi, yang namanya percepatan perumahan," ujar Erick kepada wartawan di Kantor BUMN, Jakarta, pada Jumat, 15 November 2024.

200 Hektar lahan sitaan koruptor dari Kejagung

Maruarar Sirait pernah menjelaskan upaya pemerintah dalam pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor yang menjadi perumahan rakyat.

Menteri PKP itu juga mengungkap telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Sinitiar Burhanuddin.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati Subang setujui RAPBD Kabupaten Subang tahun 2025

"Dalam dua minggu ini, saya ketemu dengan Jaksa Agung (Sanitair Burhanuddin), dua kali rapat kabinet untuk mengobrol, dan dua kali datang di Kantor Kejagung," ujar Maruarar di acara Developer Gathering di Menara BTN, Jakarta, pada Jumat, 8 November 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X