Begini kronologi kasus mafia tanah di Bekasi, AHY sebut pemalsuan akta tanah hingga modus sertifikat palsu

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:41 WIB
Potret Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024, simak kronologi selengkapnya. (Instagram.com/@agusyudhoyono)
Potret Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024, simak kronologi selengkapnya. (Instagram.com/@agusyudhoyono)

Kasus kedua: Modus operandi sertifikat palsu

Menteri AHY menjelaskan, kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban yang jumlahnya masih berpotensi bertambah.

Baca Juga: Perayaan Milad ke-112, PD Muhammadiyah Kota Metro, Provinsi Lampung resmikan edupark dan terima wakaf tanah 6,3 hektar

AHY menyebut Tersangka RD menggandakan puluhan sertifikat hak milik orang tuanya yang dibantu Tersangka PS.

"Modus operandi yang dilakukan adalah menduplikasi sertifikat, di mana Tersangka RD meminta Tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya," ungkapnya.

Menteri ATR/BPN itu menjelaskan, puluhan sertifikat yang dipalsukan tersangka seperti perubahan nama pemegang hak Nomor Induk Berusaha (NIB), nomor hak sertifikat, dan nama pemiliknya.

"Sebanyak 39 sertifikat dilakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat, dan nama pejabat (pemilik)," jelasnya.

Baca Juga: Inaya Khaira Lubha, siswi SDN Rosela Indah Subang raih juara 1 mendongeng pada Pekan TJSL Dahana 2024

AHY juga menyebutkan, sertifikat palsu itu digunakan Tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban dengan potensi kerugian menilai Rp3,9 miliar.

"Dengan terungkapnya kasus (kedua) ini, maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp3,9 miliar," pungkasnya.

Perhitungan kerugian dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi

Menteri AHY mengungkap fiscal loss (kerugian fiskal) berdasarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp1,608 triliun.

"Fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp1,608 triliun," ungkapnya.

Baca Juga: HUT ke-58 PT Dahana gelar Dahana Singing Competition Batch II tingkat SMA, inilah para juaranya

Menteri ATR/BPN itu juga menjelaskan total kerugian dari dua kasus mafia tanah tersebut adalah sebesar Rp183,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: konferensi pers Polda Metro jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X