Melalui LO paslon, Bawaslu Subang ingatkan larangan dalam kampanye, ini poinya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 23 September 2024 | 23:15 WIB
Bawaslu Subang gelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye sekaligus juga sampaikan imbauan melalui Liaison Officer (LO) seluruh Pasangan Calon terkait larangan dalam kampanye
Bawaslu Subang gelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye sekaligus juga sampaikan imbauan melalui Liaison Officer (LO) seluruh Pasangan Calon terkait larangan dalam kampanye

Pasal 72
1) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X