Pasal 72
1) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Artikel Terkait
Polemik tidak lolosnya peserta nilai CAT tertinggi PPK, Laskar Indonesia minta KPU dan Bawaslu Subang evaluasi rekrutmen PPK, PPS dan Panwas
90 Anggota Panwascam dilantik oleh Bawaslu Subang, diisi 79 laki-laki dan 11 perempuan
Anggaran Pilkada Rp71 Milyar sudah diterima KPU dan Bawaslu Subang, Pj. Bupati harap hasil Pilkada 2024 bisa berikan perubahan bagi Kabupaten Subang
Tingkatkan kualitas pemilihan, Bawaslu Subang gelar Pelatihan Pengawas Partisipatif
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Subang inisiasi Forum Warga untuk perkuat pengawasan partisipatif
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Subang lakukan tiga antisipasi isu krusial soal kerawanan, terutama pengawasan netralitas ASN
Bawaslu Subang gelar sosialisasi untuk para pemilih pemula, generasi zilenial siap awasi Pilkada 2024