Kasus peredaran senjata api di Papua, Satgas Operasi Damai Cartenz tangkap oknum PNS

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 9 Juni 2024 | 17:55 WIB
Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani  (PMJNews)
Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani (PMJNews)

GENMILENIAL.ID - Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 telah menangkap seorang tersangka dalam kasus peredaran senjata api ilegal di Jayapura.

Sebelumnya diketahui bahwa pihak keamanan juga telah menangkap dua orang dalam kasus yang sama.

Tersangka baru yang diamankan bernama Sarius Indey, ia merupakan seorang pegawai negeri sipil berusia 58 tahun. Ia ditangkap di Hamadi Kampung Nelayan, di Distrik Jayapura Selatan.

Baca Juga: Irish Bella turut tanggapi dikabulkanya rehabilitasi mantan suaminya Ammar Zoni oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat

"Tersangka baru yang berhasil ditangkap adalah Sarius Indey, seorang PNS, yang berdomisili di Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan," kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani dikutip dari PMJNews pada Minggu, 9 Juni 2024.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan bahwa tersangka Sarius Indey ditangkap pada Jumat, 7 Juni 2024 oleh tim Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2024.

Selain mengamankan pelaku, tim Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz juga telah menyita barang bukti berupa telepon genggam dan identitas milik Sarius Indey.

Baca Juga: Sejumlah dokumen diamankan polisi dalam kasus suami BCL, Tiko Aryawardhana

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Petrus Oyaitouw yang terlibat dalam jaringan pemasok senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata di wilayah Tabi," kata AKBP Bayu Suseno.

Ia pun menambahkan demi ketertiban di tanah papua, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas jaringan peredaran senjata api ilegal.

"Kami Satgas Ops Damai Cartenz 2024 terus berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran senjata api ilegal di Papua demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X