Berawal dari cemburu, seorang pria asal Kecamatan Compreng jadi korban penusukan hingga meninggal dunia

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 23 Oktober 2023 | 18:46 WIB
Tersangka S (baju tahanan), pelaku penusukan RK berikan keterangan pada awak media di Mapolres Subang, Senin 23 Oktober 2023
Tersangka S (baju tahanan), pelaku penusukan RK berikan keterangan pada awak media di Mapolres Subang, Senin 23 Oktober 2023

GENMILENIAL.ID - Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka tersebut berinisial S (31 tahun) warga Desa Sukra, Kabupaten Subang yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang buruh.

Sedangkan korban berinisial RK (44 tahun) merupakan warga Desa Kalensari Kecamatan Compreng yang berprofesi sebagai wiraswasra.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu bersama Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan bahwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berawal dari adanya laporan W (40 tahun).

Baca Juga: Ups! jangan terlalu berlebihan tidur, ini dampaknya bagi kesehatan

"Waktu dan tempat kejadian yaitu pada hari sabtu, 14 Oktober 2023, sekira pukul 04.30 WIB di Kafe Mutiara Buton, di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang," kata AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers dengan awak media di Mapolres Subang pada Senin, 23 Oktober 2023.

Dari penangkapan pelaku S tersebut, Polres Subang telah mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku, pisau lipat, sepeda motor dan juga mobil.

Kata AKBP Ariek, motif dari kejadian tersebut adalah karena cemburu dari RK kepada S karena dilayani oleh saksi berinisial I (pemandu lagu), pada saat itu baik itu S, saksi I dan W itu dalam keadaan mabuk.

"Kemudian selesai dari hiburan, korban menabrakan kendaraanya ke kendaraan pelaku dan saksi I, dimana saksi I adalah pemandu ditempat hiburan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Hati-hati! ini dampak kurang tidur bagi kesehatan, salah satunya penurunan daya tahan tubuh

Berawal dari situlah mulai terjadinya perkelahian, percekcokan yang dengan emosi pelaku S menusukan dengan pisau kedada korban dan perut sebanyak 3 kali.

"Kemudian korban dibawa oleh pelaku menggunakan BB, mobil yang berwarna putih ini ke rumah sakit PMC di Pamanukan dengan sampai disana korban sudah meninggal dunia," tambahnya.

Atas perbuatanya, pelaku S dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal paling lama 12 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X