Kasus dugaan korupsi BUMDes, Kejari Subang tahan 2 orang tersangka, salah satunya anggota DPRD Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 20 September 2023 | 18:39 WIB
Kejaksaan Negeri Subang
Kejaksaan Negeri Subang

Baca Juga: Krisis politik di Myanmar, negara terperangkap dalam ketidakpastian

"Di tahun 2021, muncul kembali anggaran penyertaan modal BUMdes yang berasal dari pokir sebesar Rp150 juta, peran dari tersangka S ini juga mengintimidasi dan memaksa Kepala Desa untuk mencairkan," pungkasnya.

Setalah uang cair, tersangka S pun memerintahkan uang tersebut agar diserahkan ke tersangka C yang saat itu tersangka C, menurut fakta penyidikan tidak terafiliasi atau termasuk kedalam struktur organisasinya BUMdes Mekarjaya.

"Bahwa tersangka C ini ada alat buktinya keterangan saksi, alat bukti surat dalam hal ini dokumen, para saksi berkesesuaian sehingga munculnya alat bukti petunjuk dan kami telah mengadakan rapat ekspos perkara dan kami tetapkan tersangka C," jelasnya.

Atas perbuatanya, saat ini kedua tersangka tersebut pun ditahan selama 20 hari kedepan dilapas 2A Subang.

"Untuk tersangka S itu mulai dari tanggal 13 September sampai dengan 20 hari kedepan, dan tersangka C ini dari tanggal 19 September 2023 untuk 20 hari kedepan di Lapas Subang," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X