khazanah

Rapat dengan DPR, Kemenhaj blak-blakan soal faktor di balik usulan kenaikan biaya haji 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:58 WIB
Kemenhaj usulkan kenaikan biaya haji 2027 saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)

Salah satu pelayanan yang disebut akan mengalami perubahan adalah layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

“Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya,” ujar Irfan.

Selain fasilitas di Armuzna, peningkatan juga diharapkan terjadi pada layanan konsumsi bagi jemaah.

“Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja,” terangnya.

Baca Juga: CERPEN: Surat cinta untuk adinda

Penghapusan layanan tingkat D jadi salah satu faktor

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Irfan juga menjelaskan sejumlah faktor yang menjadi dasar usulan kenaikan BPIH 2027.

Salah satunya berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menghapus layanan tingkat D. Dengan demikian, layanan bagi jemaah haji kini berada pada tingkat A, B, dan C.

“Biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” jelas Irfan.

Selain perubahan tingkat layanan, kondisi ekonomi global juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penyusunan BPIH 2027.

Baca Juga: Kapolres Subang datangi SLB Trituna, beri motivasi siswa untuk percaya diri raih cita-cita

Irfan menyebut kondisi ekonomi pada 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya, termasuk perubahan harga bahan bakar minyak dan komoditas di Arab Saudi.

“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda,” tukasnya.

Dibandingkan biaya haji 2026

Sebagai perbandingan, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Komposisi pembiayaannya terdiri dari 62 persen yang ditanggung jemaah dan 38 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Halaman:

Tags

Terkini