Ia menambahkan, dalam riwayat sahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, maupun kaum perempuan yang khawatir haid lebih awal untuk tidak bermalam di Muzdalifah.
Melalui skema ini, sebanyak 50 ribu jemaah dengan kondisi khusus dipilih secara selektif oleh PPIH untuk menjalankan murur.
Meski tidak bermalam, ibadah mereka tetap sah sesuai kaidah fikih haji.